PT, Sinar Banten Indonesia (SBI) yang diduga menampung dan membuang limbah B3 kepemukiman warga diwilayah RT 003 RW 013 Dusun IV yang mengarah ke sungai, warga mengeluhkan adanya aktivitas tersebut sehingga beberapa warga melaporkan aktivitas tersebut kepada Pemerintah Desa Gunungputri. Atas dasar laporan dan beberapa bukti Foto dan Video yang dikumpulkan oleh warga, Pemdes Gunungputri bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor langsung menuju ke lokasi PT. Sinar Banten Indonesia (SBI).
SIDAK BERSAMA DLH TERKAIT PENAMPUNGAN LIMBAH B3 ILEGAL
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)